Aliran Dilarang Tahun 1975: Organisasi Saksi Saksi Yehuwa

Pada 1975, aktivitas mereka dilarang karena ajaran Saksi Yehuwa dianggap memuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti menolak salut bendera dan menolak ikut berpolitik.

Namun, pada tanggal 22 Maret 2002, organisasi Saksi Yehuwa di Indonesia secara resmi terdaftar di Kementerian Agama, dengan begitu mereka memiliki hak yang sama dengan penganut agama lain.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pendeta Kristen Angkat Suara soal 2 Siswa Penganut Saksi Yehova Tolak Hormati Bendera Merah Putih, https://manado.tribunnews.com/2019/11/29/pendeta-kristen-angkat-suara-soal-2-siswa-penganut-saksi-yehova-tolak-hormati-bendera-merah-putih?page=2. Editor: Aldi Ponge