Penyesalan
Di antara seluruh tindakan peniten, penyesalan (bahasa Inggris: contrition) adalah tahapan pertama. Penyesalan adalah kesedihan jiwa dan kebencian terhadap dosa yang telah dilakukan, bersamaan dengan niat untuk tidak berbuat dosa lagi (Konsili Trente: DS 1676). Kalau penyesalan itu berasal dari kasih, di mana Allah saja yang patut dikasihi di atas segala sesuatu, maka dinamakan “penyesalan sempurna” (“sesal karena kasih”, contrition of charity). Penyesalan sempurna mengampuni dosa ringan; dapat juga mendapat pengampunan atas dosa berat jika di dalamnya terdapat niat yang kuat untuk secepatnya melakukan pengakuan secara sakramental (melalui Sakramen Rekonsiliasi).:1451-1452
Mazmur 51:19 TB;
Korban sembelihan kepada Allah ialah jiwa yang hancur; hati yang patah dan remuk tidak akan Kaupandang hina, ya Allah.
Pengakuan Dosa
Dipandang dari sisi manusiawi, pengakuan atau penyampaian dosa-dosanya sendiri akan membebaskan seseorang dan merintis perdamaiannya dengan orang lain. Melalui pengakuannya, seseorang memandang dengan tepat dosa-dosanya di mana ia bersalah karenanya, menerima tanggung jawab atas dosa-dosa tersebut; dan dengan demikian orang tersebut membuka diri kepada Allah dan persekutuan dengan Gereja demi masa depannya yang baru.:1455
Pengakuan di hadapan seorang imam merupakan bagian penting dalam Sakramen Pengakuan Dosa sebagaimana disampaikan dalam Konsili Trente (DS 1680): “Dalam Pengakuan para peniten harus menyampaikan semua dosa berat yang mereka sadari setelah pemeriksaan diri secara saksama, termasuk juga dosa-dosa yang paling rahasia dan telah dilakukan melawan dua perintah terakhir dari Sepuluh Perintah Allah (Keluaran 20:17, Ulangan 5:21, Matius 5:28); terkadang dosa-dosa tersebut melukai jiwa lebih berat dan karena itu lebih berbahaya daripada dosa-dosa yang dilakukan secara terbuka.”:1456
“Karena jika orang sakit merasa malu untuk menunjukkan lukanya kepada
dokter, maka obat tidak akan menyembuhkan apa yang tidak dikenalnya.”
– St. Hieronimus –:1456
Pengampunan Dosa
Setelah seorang peniten melakukan bagiannya dengan menyesali dan mengakukan dosa-dosanya, maka kemudian giliran Allah melalui Putera-Nya (Yesus Kristus) memberikan pendamaian berupa pengampunan dosa (atau absolusi). Pelaksanaan pelayanan pengampunan dosa itu dipercayakan Kristus kepada para pelayan apostolik (2 Korintus 5:18), yaitu para imam.:1442 Sehingga dalam pelayanan sakramen ini, seorang imam mempergunakan kuasa imamat yang dimilikinya dan ia bertindak atas nama Kristus (In persona Christi). Rumusan absolusi yang diucapkan seorang imam dalam Gereja Latin menggambarkan unsur-unsur penting dalam sakramen ini, yaitu belas kasih Bapa yang adalah sumber segala pengampunan; kalimat intinya: “… Saya melepaskanmu dari dosa-dosamu …”.:1449
Dalam Summa Theologia, Santo Thomas Aquinas mengatakan bahwa rumusan absolusi tersebut adalah berdasarkan kata-kata Yesus kepada Santo Petrus (Matius 16:19) dan hanya digunakan dalam absolusi sakramental –yaitu pengakuan secara pribadi di hadapan seorang imam. Absolusi yang diberikan di hadapan publik bukanlah sakramental, tetapi hanyalah doa mohon pengampunan atas dosa-dosa ringan; contohnya absolusi yang diberikan setelah Pernyataan Tobat dalam misa.:A3 Namun demikian dalam KGK 1483 dituliskan pengecualian di mana dalam keadaan sangat darurat dimungkinkan upacara komunal Sakramen Rekonsiliasi dengan pengakuan dosa dan absolusi secara umum, misalnya dalam bahaya maut yang mengancam secara langsung saat terjadi perang.:1483
Penyilihan
Menurut KGK 1459, kebanyakan dosa-dosa yang diperbuat seseorang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Sehingga orang tersebut wajib sedapat mungkin mengganti rugi atas perbuatannya (misalnya mengembalikan barang yang dicurinya, memulihkan nama baik orang yang difitnahnya, membayar kompensasi dan merawat orang yang dilukainya), di mana prinsip keadilan pun sudah menuntut hal tersebut. Namun dosa juga melukai dan melemahkan pendosa itu sendiri, sebagaimana juga dampaknya dalam hubungannya dengan Allah dan sesamanya. Absolusi yang diterima dalam Sakramen Rekonsiliasi menghapuskan dosa, namun tidak memulihkan semua kekacauan yang disebabkan oleh dosa. Setelah pendosa diampuni dari dosanya, ia harus memulihkan kesehatan spiritualnya dengan melakukan sesuatu yang lebih untuk menebus kesalahannya; pendosa yang telah diampuni tersebut harus “melakukan silih”, atau biasa disebut penitensi.:1459
Penitensi yang diberikan bapa pengakuan (sebutan bagi imam yang melayankan sakramen ini) mempertimbangkan keadaan pribadi peniten dan melayani kepentingan rohaninya; diberikan sedapat mungkin sesuai dengan kadar dosa yang dilakukan peniten. Penitensi tersebut dapat terdiri dari doa, derma, karya amal, pelayanan terhadap sesama, penyangkalan diri yang dilakukan secara sukarela, berbagai bentuk pengorbanan, dan terutama menerima salib yang harus dipikulnya dengan sabar. Penitensi-penitensi tersebut membantu peniten agar dapat semakin menyerupai Kristus (Roma 3:25, 1 Yohanes 2:1-2).:1460 Seorang peniten mengakukan dosanya di hadapan bapa pengakuan (Gereja Katolik-Yunani Ukraina).
Manfaat
Sakramen Rekonsiliasi menghasilkan manfaat-manfaat bagi peniten dalam hal rohani berupa::1496
- pembebasan dari hukuman kekal (siksa dosa abadi) yang disebabkan oleh dosa berat.
- pembebasan, setidaknya sebagian, dari siksa dosa sementara yang disebabkan oleh dosa.
- perdamaian (rekonsiliasi) dengan Gereja dan Allah, di mana peniten memperoleh kembali rahmat yang sebelumnya hilang akibat dosa.
- kedamaian dan ketenangan batin, serta hiburan rohani (konsolasi).
- meningkatkan kekuatan spiritual dalam perjuangan sebagai seorang Kristiani (salah satunya yaitu tambahan kekuatan untuk menolak godaan berbuat dosa).
-sumber: Wikipedia.