Panggilan Hidup “Imam”
Mat 28:20;
‘dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman.”
Panggilan hidup pada pokok bahasan ini adalah secara khusus bagi seseorang yang terpanggil oleh Tuhan dan ia mengabdikan kehidupan pribadinya untuk melayani sepenuhnya Tuhan dalam gereja, dan juga sesama manusia; ia yang ditahbiskan untuk melaksanakan tugas imamat dan menjalankan perannya di dalam kehidupan masyarakat, atau disebut sebagai Imam.
1 Timotius 3:15 TB; – Jemaat Allah, Dasar, dan Penopang Kebenaran;
Jadi jika aku terlambat, sudahlah engkau tahu bagaimana orang harus hidup sebagai keluarga Allah, yakni jemaat dari Allah yang hidup, tiang penopang dan dasar kebenaran.
—Melalui ayat ini, hidup sebagai keluarga Allah, seperti sebuah keluarga maka mempunyai rumah untuk berlindung, berteduh, dan berkumpul bersama, yaitu basilika (gereja). [Basilika: bangunan berbentuk persegi panjang dengan deretan pilar (berasal dari zaman Romawi abad ke-5 Masehi yang digunakan sebagai tempat pengadilan dan kemudian berkembang menjadi gereja)]; [Gereja: (bahasa Inggris: Church; bahasa Portugis: Igreja) adalah suatu kata bahasa Indonesia yang berarti suatu perkumpulan atau lembaga dari penganut iman Kristiani].
A. Imamat jabatan
Salah satu ciri Gereja Katolik adalah “apostolik” (berasal dari para Rasul). Sehingga seluruh tahbisan dalam Gereja Katolik dapat ditelusuri sejak dari zaman para rasul, yang mana diutus oleh Yesus Kristus sendiri. Perutusan Yesus tersebut dilanjutkan oleh Gereja sampai akhir zaman melalui tahbisan dalam tiga tahap:
- Episkopat: uskup (penerus para Rasul)
Pentahbisan seseorang menjadi uskup menganugerahkan kegenapan sakramen Imamat baginya, menjadikannya anggota badan penerus (pengganti) para rasul, dan memberi dia misi untuk mengajar, menguduskan, dan menuntun, disertai kepedulian dari semua Gereja. - Presbiterat: pastor (presbiter)
Pentahbisan seseorang menjadi imam mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup yang bersangkutan, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis lainnya, teristimewa Ekaristi. - Diakonat: diakon
Pentahbisan seseorang menjadi diakon mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Hamba semua orang, menempatkan dia pada tugas pelayanan uskup yang bersangkutan, khususnya pada kegiatan Gereja dalam mengamalkan cinta-kasih Kristiani terhadap kaum papa dan dalam memberitakan firman Allah.
B. Imamat bersama (umum)
Melalui Sakramen Baptis, semua umat awam Kristiani diharuskan juga menjadi ‘imam’; yaitu dengan menjadi saksi Kristus yang baik, hidup menurut iman, pengharapan, dan kasih. Kesaksian hidup umat diharapkan menjadi pancaran terang kasih Kristus kepada sesamanya.
Sakramen Imamat
Sakramen Imamat disebut juga “Sakramen Tahbisan” atau “Sakramen Penahbisan”. Pada dasarnya panggilan sebagai imam berlaku untuk semua orang yang sudah dibaptis, namun Tuhan menunjuk orang-orang pilihan-Nya untuk menjadi imam tertahbis (imam jabatan). Yesus menunjuk secara khusus imam yang ditahbiskan untuk melanjutkan karya-Nya di dunia sampai akhir zaman, dan juga untuk melayani imam bersama.
Berikut beberapa kutipan dari dokumen Gereja yang menyatakan mengenai tugas ‘khusus’ tersebut:
- “Dalam tugas para Rasul ada satu bagian yang tidak dapat diserahkan: tugas sebagai saksi-saksi terpilih kebangkitan Tuhan dan dasar Gereja. Tetapi di dalamnya juga terletak sekaligus satu tugas yang dapat diserahkan. Kristus menjanjikan kepada mereka bahwa ia akan tinggal bersama mereka sampai akhir zaman.(Mat 28:20). Karena itu “perutusan ilahi yang dipercayakan Kristus kepada para Rasul itu, akan berlangsung sampai akhir zaman. Sebab Injil yang harus mereka wartakan, bagi Gereja merupakan asas seluruh kehidupan untuk selamanya. Maka dari itu dalam himpunan yang tersusun secara hierarkis itu para Rasul telah berusaha mengangkat para pengganti mereka” (LG 20).”
- “Dalam menjalankan tugas pelayanan sucinya, para Imam yang ditahbiskan berbicara dan bertindak bukan atas wewenang mereka sendiri, bukan pula karena mandat atau delegasi komunitas tertentu, tetapi atas nama Pribadi Kristus Sang Kepala dan atas nama Gereja. Karena itu, imamat jabatan ini berbeda secara esensial dan tidak hanya dalam tingkatan dengan imamat umum seluruh umat beriman. Untuk pelayanan umat beriman, Kristus menetapkan Sakramen ini.”
Sakramen Imamat adalah sakramen yang dengannya seseorang dijadikan uskup, imam, atau diakon, sehingga penerima sakramen ini dibaktikan sebagai citra Kristus (In persona Christi). Hanya uskup (termasuk juga patriark dan paus) yang berhak dan boleh melayankan sakramen ini.
Kata ‘Imam’ dan ‘Pastor’ berasal dari dua kata Yunani;
- Presbyteros, bahasa Latin: Presbyter, atau dalam bahasa Inggris: Priest,
bahasa Yunani ‘presbyteros’ yang berarti seorang yang dituakan (Penatua), yang berpikir matang, sesepuh. - Hiereus, kata Latin: Sacerdos, mengacu kepada orang yang mempersembahkan korban, atau dalam konsep Kekristenan dapat berarti imam yang mempersembahkan korban Ekaristi (Perjamuan Kudus).
‘Imam’ atau ‘Pastor’ adalah seorang yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan upacara keagamaan. Jabatan atau kedudukan mereka disebut Imamat. Pastor (juga dilafalkan Pastur) sebutan bagi pemimpin upacara keagamaan (ibadah) di lingkungan paroki Gereja Kristen Katolik.
Orang-orang yang berkeinginan menjadi imam dituntut oleh Hukum Kanonik (Kanon 1032) untuk menjalani suatu program ‘seminari‘ yang selain berisi studi filsafat dan teologi sampai ‘lulus‘, juga mencakup suatu program ‘formasi‘ yang meliputi pengarahan rohani, berbagai retret, pengalaman apostolat (semacam Kuliah Kerja Nyata), dst.
Sinonim arti kata (persamaan arti kata) dalam pengertian peran sebagai ‘Pastor’ atau ‘Gembala’;
Para penulis Perjanjian Baru menggunakan kata ‘gembala’ sebagai sinonim untuk jabatan gereja penatua (presbyteros) atau penilik jemaat atau uskup (episkopos). Misalnya, dalam Kisah Para Rasul 20:17, Rasul Paulus mengimbau para penatua jemaat di Efesus. Dalam prosesnya, Kisah Para Rasul 20:28, ia mengatakan kepada mereka bahwa Roh Kudus telah membuat mereka menjadi penilik, dan bahwa tugas mereka adalah menggembalakan mereka. Petrus menggunakan bahasa yang sama dalam 1 Petrus 5:1-2, dan mengatakan bahwa ‘gembalakanlah kawanan domba Allah yang ada padamu, jangan dengan paksa, tetapi dengan sukarela sesuai dengan kehendak Allah, dan jangan karena mau mencari keuntungan, tetapi dengan pengabdian diri.’ Dalam Alkitab Ibrani – Perjanjian Lama, digunakan kata רעה (ra’ah) dalam bahasa Ibrani untuk “gembala”. Kata ini digunakan 173 kali seperti dalam Kejadian 29:7 untuk menggambarkan tindakan pergi menggembalakan domba, dan juga seperti dalam Yeremia 3:15: ‘Aku akan mengangkat bagimu gembala-gembala yang sesuai dengan hati-Ku; mereka akan menggembalakan kamu dengan pengetahuan dan pengertian.’, Dalam Perjanjian Baru, kata dalam bahasa Yunani, ποιμην (poimēn) digunakan dan diterjemahkan sebagai gembala. Kata ini digunakan 18 kali dalam Perjanjian Baru. Misalnya, Efesus 4:10-11: ‘Ia yang telah turun, Ia juga yang telah naik jauh lebih tinggi dari pada semua langit, untuk memenuhkan segala sesuatu. Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul maupun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita Injil maupun gembala-gembala dan pengajar-pengajar’. Yesus juga menyebut diri-Nya sebagai “Gembala yang Baik” dalam Yohanes 10:11. Rasul Paulus juga menyebutkan daftar persyaratan dari orang-orang yang melayani jabatan ini. Dalam 1 Timotius 3:1-7, Paul menyebutkan daftar persyaratan dari mereka yang melayani sebagai bishop (penilik jemaat). Dan dalam Titus 1:5-9 diberikan pula sebuah daftar persyaratan untuk para penatua.
Selibat Klerikal (Rohaniwan) Gereja Katolik;
Di seluruh Gereja Katolik, baik di Timur maupun di Barat, sebagaimana juga di Gereja Ortodoks Timur dan di Gereja Ortodoks Oriental, seorang imam ‘tidak boleh menikah’. Tanpa pengecualian, menutup kemungkinan pentahbisan bagi pria yang telah menikah untuk menjadi imam.-(Selibat Klerikal Gereja Katolik).
Hukum selibat klerik dianggap bukan sebuah doktrin, tetapi sebuah aturan. Hukum selibat klerik ini dinilai sebagai sebuah kesaksian yang berharga bagi iman Kristiani dan sebagai sebuah jalan untuk mengikuti ‘teladan Kristus dan kehidupan selibat-Nya.‘
Magisterium (Pengajaran Iman);
Dalam Gereja Katolik Roma, terdapat istilah “Magisterium” merujuk pada pihak berwenang Gereja urusan pengajaran Iman Gereja. Kewenangan ini diwujudkan dalam ‘Episkopasi‘, yakni kumpulan semua Uskup Gereja, yang dipimpin oleh Uskup Roma (Sri Paus) yang memiliki kekuasaan di atas para uskup lainnya, baik secara pribadi maupun secara institusi, dan juga memiliki kekuasaan atas diri setiap umat Katolik secara langsung dalam hal pengajaran Iman. Magisterium bertugas mengajarkan atau menginterpretasikan kebenaran-kebenaran Iman Gereja sesuai dengan ajaran-ajaran (Sabda Tuhan) / doktrin Gereja; ‘Tugas untuk menginterpretasikan Sabda Tuhan aslinya telah dipercayakan sepenuhnya kepada Magisterium Gereja‘.
-sumber: Wikipedia.